Penyakit Tanaman Pertanian

Pembayaran Upah Panen

iklan 2
Dasar dari pembayaran panen kelapa sawit adalah : 
1. Biaya panen per ton atau per kg TBS berdasarkan budget.
2. Jumlah basis TBS didasarkan pada faktor sebagai berikut :
  • Rata–rata kemampuan kerja seorang pemanen adalah 7 jam per hari  pada hari Senin sampai Kamis dan 5 jam pada hari Jum’at.
  • Keadaan tinggi tanaman sesuai dengan tahun tanam.
3. Setelah mencapai target/basis, kepada karyawan diberikan kesempatan dan harus dimotivasi untuk meneruskan panen sebagai lebih borong dengan tarif yang menarik untuk karyawan sendiri maupun untuk perusahaan.
4. Sistem premi harus disertai sanksi–sanksi atau denda yang cukup adil, baik untuk karyawan sendiri maupun untuk perusahaan.
5. Standar premi yaitu tarif siap borong (termasuk kutip brondolan), lebih basis, denda–denda dan jumlah TBS lebih borong, harus memperhatikan anggaran yang sedang berjalan dan standard premi sebelumnya, apakah sesuai anggaran dan masih cukup menarik.

SISTEM DAN STANDARD PREMI PANEN
1. Borong Tandan 
Harus diatur sedemikian rupa, sehingga jumlah tandan yang ditetapkan bagi pemanen dalam waktu 7 jam kerja untuk setiap tahun tanam dapat diselesaikan dengan mencapai jumlah kilogram tertentu.  Oleh karena itu, borong tandan harus langsung berhubungan dengan BJR kebun dan BJR kebun langsung berhubungan dengan umur tanaman.

2. Tarif Premi Panen (Premi Basis atau Siap Borong)
Premi basis atau siap borong harus berpedoman kepada anggaran (Rp/ton TBS) yang sedang berjalan dan tarif yang berlaku sebelumnya. Premi siap borong harus sama untuk semua umur tanaman. Yang berbeda adalah lebih basis atau lebih borongnya.
Perhitungan Premi Pemanen (PP) : Kelebihan (kg atau tandan) x tarif (nilai premi) Rp/kg atau Rp……/tandan. Nilai premi ini sangat bervariasi, sesuai ketentuan masing-masing perusahaan
Pada beberapa perusahaan perkebunan nilai premi beberapa penjumlahan NPK + NPM

3. Tarif Premi Lebih Borong (Over Borong)
Tentukan kelas-kelas BJR dahulu, kemudian tetapkan harga per tandan lebih basis/borong menurut kelas–kelas BJR tersebut. Harga tandan lebih basis/borong dari kelas yang berbeda dapat saja sama, tergantung dari kondisi setempat. Akan tetapi perlu diperhatikan bahwa biaya Rp/ton TBS dari lebih basis/borong (luar dinas) tidak boleh lebih tinggi dari biaya Rp/ton TBS dalam dinas. Sebagai ketentuan, premi lebih borong maksimum 50 % dari gaji rata–rata.

4. Premi Brondolan Tidak Ada
5. Premi Kepala Mandor, Mandor Panen dan Kerani Panen
a. Premi Kepala Mandor maksimum 2,00 x premi rata–rata pemanen yang dibawah pengawasannya pada bulan bersangkutan.
b. Premi Mandor Buah Maksimum 1,50 x premi rata–rata pemanen yang dibawah pengawasannya pada bulan bersangkutan.
c. Premi Kerani Panen maksimum 1,25 x premi rata–rata pemanen yang dibawah pengawasannya pada bulan bersangkutan dengan ketentuan apabila BJR sesuai dengan hasil penimbangan di lapangan pada semester bersangkutan.

6. Denda–denda atas tindakan–tindakan yang tidak memenuhi peraturan.
a. Denda bagi Karyawan Panen
  • Apabila pemanen tidak mencapai target atau siap borong berarti tidak menjalankan tugas sesuai dengan 7 jam kerja (5 jam kerja pada hari Jum’at), maka diambil tindakan sesuai dengan peraturan karyawan.
  • Panen buah mentah, tidak diterima dan didenda mahal, misalnya Rp 2.500,-per buah mentah dan buah mentah yang sudah dipanen tersebut harus tetap diangkut ke PKS tetapi ikut dalam perhitungan siap borong.
  • Buah masak tidak dipotong didenda cukup mahal misalnya  Rp 1.500,- per tandan.
  • Brondolan tidak dikutip bersih, di denda misalnya Rp100,- per piringan atau Rp 6,- per brondolan.
  • Brondolan dibuang ke gawangan maksimum dapat dikira mangkir.
  • Buah tidak disusun rapi di TPH didenda misalnya Rp 250,- per TPH.
  • Cabang sengkleh, cabang tidak dipotong dan berserak dimana–mana, didenda misalnya Rp 150,- per cabang.
  • Denda–denda lain yang dinilai perlu.
b. Denda bagi Kerani Panen
  • Apabila ada buah mentah yang diterima sebagai buah matang (Buah N) oleh kerani panen, maka 100 % preminya harus dipotong (berarti tidak mendapat premi sama sekali pada hari itu).
  • Apabila BJR timbangan PKS lebih kecil 10,0 % dari timbangan lapangan, maka premi dipotong 50 %.  Hal ini disinyalir ada manipulasi jumlah tandan yang dilaporkan ada penambahan jumlah tandan dengan maksud agar premi pemanen menjadi tinggi yang berdampak pada naiknya nilai premi untuk kerani panen.
  • Apabila BJR timbangan PKS lebih kecil 5,0–10,0 % dari timbangan lapangan, maka premi dipotong 25 %.
  • Apabila BJR timbangan PKS lebih kecil 2,5-5,0 % dari timbangan lapangan,  maka premi dipotong 10 %.
  • Sebagai dasar timbangan BJR setiap bulan, diambil timbangan PKS yang sebenarnya dengan BJR kebun yang terakhir.
c. Denda Mandor Panen
  • Apabila dijumpai buah mentah (Buah A) 3,0-4,0 % dalam mandorannya, maka preminya dipotong 25 %.
  • Apabila dijumpai buah mentah 4,0–5,0 % dalam mandorannya, maka preminya dipotong 50 %.
  • Apabila dijumpai buah mentah ≥ 5,0 %  dalam mandorannya, maka preminya dipotong 100 %.
  • Buah masak tidak dipanen, buah ketinggalan di piringan, cabang berserakan dan lain–lain penilaian oleh Kepala Afdeling, Askep dan Kepala Kebun, maka harus didenda 10,0–15,0 % dari preminya.
  • Denda–denda karyawan dalam pengawasannya harus terkait pada persentase pendapatan rata–rata premi pemanen yang diawasinya.
d. Denda Kepala Mandor
Selain denda yang sudah terkait pada persentase dari premi karyawan yang diawasi, maka perlu diberikan sanksi tambahan yang merupakan denda langsung, misalnya apabila banyak pemanen yang tidak siap borong, banyak pemanen yang mangkir. Sangsi tambahan tersebut akan ditentukan oleh Kepala Afdeling, Asisten Kepala dan Kepala Kebun

iklan 3
iklan1

0 Comment for "Pembayaran Upah Panen"

Back To Top